, TAMBOLAKA – Dua warga Kabupaten Sumba Barat Daya Yohanes Doa Bili warga Desa Piala Umbu, Kecamatan Kota Tambolaka dan Agustinus Tamo Bapa, Warga Kecamatan Kodi tewas terbunuh di dekat hotel Newa, Kecamatan Kota Tambolaka.
Kedua pelaku sekaligus korban terlibat aksi nekat saling bacok dengan parang yang dipegang masing-masing.
Aksi dua pria sumba ini ibarat dua ksatria yang saling menguji kemampuan menggunakan parang. Namun naas, keduanya sama-sama tewas dan duel maut tersebut.
Peristiwa ini bermula saat Agustinus Tamo Bapa bersama pasangannya Paulina Kaka alias Lina sedang berpacaran didalam pondok milik Yohanes Doa Bili. Pondok itu berada yang berada dikebunnya.
Demikian disampaikan Kapolsek Loura, AKP Martin Koang didampingi kanit reskeim Polsek Loura , Aiptu Acmad Sidik di ruang kerjanya.
Kapolsek menuturkan, pihak polsek Loura mendapat telpon dari masyarakat sekitar pukul 20.00 wita memberitahukan adanya peristiwa saling bacok yang terjadi di ujung aspal dekat hotel Newa.
Saat itu kapolsek turun bersama anggota, Danki Brimob dan anggota serta babinsa piala Umbu turun ke lokasi.
Sesampai lokasi, ternyata korban Yohanes Doa Bili telah dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka sayat diperut hingga usus terburai.
Setelah melihat korban di rumah sakit Karitas Weetabula, pihaknya kembali ke TKP untuk mencari tersangka pelaku pembunuhan.
Semula pihaknya berpikir tersangka bersembunyi sekitar TKP. Namun dicari tidak ditemukan.
Aparat lalu menelusuri jejak darah hingga sejauh 100 meter ke arah utara dari TKP menemukan korban Agustinus Tamo Bapa tergeletak tak bernyawa.
Korban menderita luka tebasan parang dibagian belakang kepala dan kepala bagian depan (jidat) cukup besar dan dalam hingga membuat korban tewas pula.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”



No Responses