JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh kelurahan di Jakarta. Peresmian berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025), sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Supratman mengatakan pembentukan ratusan Posbakum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau hingga lapisan masyarakat terbawah. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga memperoleh bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Negara harus hadir untuk menjamin setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan. Posbakum menjadi wujud nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu,” ujar Supratman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambahkan, Posbakum di tingkat kelurahan akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Dengan keberadaan 267 Posbakum, kata dia, warga kini tidak perlu lagi datang ke lembaga tinggi atau membayar mahal untuk mendapatkan nasihat dan pendampingan hukum.
“Sekarang layanan hukum sudah ada sampai ke tingkat kelurahan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemprov DKI agar keadilan bisa diakses semua lapisan masyarakat,” kata Pramono.
Posbakum memberikan layanan konsultasi, advokasi, hingga mediasi secara gratis. Program ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Kemenkumham, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.
Menkumham mencatat, hingga akhir Oktober 2025, sudah ada lebih dari 57.000 Posbakum terbentuk di seluruh Indonesia. Targetnya, program ini terus diperluas agar layanan hukum gratis dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air.
Peresmian di Balai Kota Jakarta turut dihadiri sejumlah perwakilan lembaga bantuan hukum, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat. Pemerintah berharap kehadiran Posbakum di Jakarta dapat menjadi contoh nasional dalam pemerataan akses keadilan yang inklusif.***
Tags:Related Posts

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan




No Responses