Majelis Hakim Cecar Anggota DPR soal Istilah ‘Kawal Anggaran’

Majelis Hakim Cecar Anggota DPR soal Istilah ‘Kawal Anggaran’

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memunculkan istilah-istilah baru saat pembahasan tersebut.

Salah satu istilah ‘Kawal Anggaran’.

Majelis hakim bertanya dua saksi dari DPR RI dua orang bekas wakil ketua Komisi II yakni Teguh Juwarno dari fraksi Partai Amanat Nasional dan Taufik Effendi dari fraksi Partai Demokrat.

Kepada Teguh, majelis hakim bertanya mengenai kawal anggaran yang muncul saat pembahasan KTP elektronik di DPR RI.

“Terungkap ada istilah kawal anggaran. Bagaimana mengenai itu? apakah benar itu, pembahasan anggaran harus dikawal,” tanya seorang anggota majelis hakim Jakarta.

Mendapat pertanyaan tersebut, Taufik mengatakan yang mengawal anggaran adalah Badan Anggaran DPR RI dan bukan tugas meeka sebagai Komisi II DPR RI.

“Yang bisa kawal anggaran itu Banggar (Badan Anggaran). Kita tidak bisa. Kalau kita hanya melihat sejauh mana kewajaran yang diajukan (Pemerintah),” jawab Taufik.

Tidak puas pada jawaban tersebut, majelis hakim kembali bertanya apakah anggaran dilaporkan ke Badan Anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan Komisi II.

Taufik Effendi menjawab persetujuan dari pimpinan Komisi II terkait anggaran bukanlah persetujuan yang langsung cair setelah disetujui pimpinan.(TRIBUNBATAM)

468x60

No Responses

Leave a Reply