KEPRIMOBILE.COM (KMC) , TOKYO – Menteri Kehakiman Jepang, Katsutoshi Kaneda (67) mulai meminta tim panel yang dibentuknya untuk mengubah UU Kepemudaan (Juvenile) dari usia 20 tahun menjadi 18 tahun.
Sampai saat ini usia dewasa Jepang dimulai dari usia 20 tahun.
“Upaya perubahan ini untuk menjadikan anak usia 18 tahun nantinya sudah bisa dipidana,”.
Oleh karena itu satu tim ahli hukum disiapkan Menteri Kehakiman untuk membahas rencana pengubahan UU tersebut.
Selama ini usia di bawah 20 tahun masih dikeluarkan dari hukuman pidana. Semua anak di bawah dewasa masih dalam tahanan rumah anak nakal tidak dipenjara, termasuk anak yang melakukan pembunuhan.(TRIBUNNEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses