Jepang Minta Anak-anak Usia 18 Tahun Bisa Dihukum Pidana

Jepang Minta Anak-anak Usia 18 Tahun Bisa Dihukum Pidana

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , TOKYO – Menteri Kehakiman Jepang, Katsutoshi Kaneda (67) mulai meminta tim panel yang dibentuknya untuk mengubah UU Kepemudaan (Juvenile) dari usia 20 tahun menjadi 18 tahun.

Sampai saat ini usia dewasa Jepang dimulai dari usia 20 tahun.

“Upaya perubahan ini untuk menjadikan anak usia 18 tahun nantinya sudah bisa dipidana,”.

Oleh karena itu satu tim ahli hukum disiapkan Menteri Kehakiman untuk membahas rencana pengubahan UU tersebut.

Selama ini usia di bawah 20 tahun masih dikeluarkan dari hukuman pidana. Semua anak di bawah dewasa masih dalam tahanan rumah anak nakal tidak dipenjara, termasuk anak yang melakukan pembunuhan.(TRIBUNNEWS.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply