Panwaslu Selesaikan 10 Pelanggaran Pilkada

Panwaslu Selesaikan 10 Pelanggaran Pilkada

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , TERNATE – Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), intensif menyelesaikan 10 pelanggaran yang diduga terjadi di pilkada kabupaten itu.

“Kami fokus menyelesaikan kasus pelanggaran pilkada, termasuk di TPS Gebe di mana 13 pemilih memanfaatkan formulir C6 untuk mencoblos, padahal mereka tidak terdaftar dalam DPT,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Halteng, Ubaidi A Halim saat dihubungi dari Ternate.

Sedangkan, untuk laporan dugaan keterlibatan oknum PNS berinisial RI yang ikut aksi dukungan terhadap salah satu pasangan calon belum ditindaklanjuti. Dia mengakui, pascapemungutan suara pilkada Halteng, ada sejumlah PNS yang dilaporkan ikut bersama-sama pendukung paslon tertentu untuk menggelar aksi. “Kami serius menindaklanjuti berbagai kasus yang masuk agar ada efek jera,” katanya.

Sebelumnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada Minggu 19 Februari 2017 dihadiri Ketua KPU Halteng, anggota Panwaslih Halteng, hadir pula tim sukses pasangan Mutiara-Kabir dan Elang-Rahim dan berjalan lancar. Dari hasil itu, maka perolehan suara pasangan Mutiara Yasin-Kabid Hi Kahar (Mutiara-Berkah) menjadi 14.009 suara atau 48,07% dan pasangan calon Edi Langkara-Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) peroleh 15.130 suara atau 51,92% dengan selisih 1.121 atau 3,8%.(OKEZONE.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply