KEPRIMOBILE.COM (KMC) , Jakarta – Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
“Artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil,” katanya.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain harus memperhatikan keahlian yang bersangkutan juga perlu menilai subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.
“Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik,” tuturnya.
“Tentu ini berlaku juga untuk Saudara Habib Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama namun berkaitan dengan kehadiran Saudara Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini,” tuturnya.
Pertama, kata dia, fakta menunjukkan Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.(ANTARANEWS.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses