Taksi Online Punya Waktu Transisi Dua Bulan

Taksi Online Punya Waktu Transisi Dua Bulan

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Akhirnya Kementerian Perhubungan mengetok palu aturan yang mengikat taksi online. Beleid tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan tersebut mulai berlaku 1 April 2017. Namun ada beberapa poin yang memerlukan masa transisi. Misalnya pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker dan penyediaan akses digital dashboard. Masa transisi selama dua bulan artinya sampai 1 Juni 2017.

Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (Uber), menyatakan mitranya sudah siap melaksanakan uji KIR. Koperasi tersebut sudah memiliki lebih dari 10.000 anggota. Sekitar 4.000 armada yang ada di Jakarta sudah siap uji KIR.

 

Tak mau kalah, Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno, yang menjadi koperasi bagi mitra aplikasi online GrabCar, juga menyatakan siap uji KIR. Dari total 7.500 mitra yang ada di sekitar Jakarta, sekitar 3.200 mitra sudah uji KIR. Kini pihaknya tengah mengurus syarat administrasi uji KIR untuk 1.600 armada lain.

Meski sudah siap, Musa dan Ponco menyayangkan kesiapan pemerintah yang dirasa lambat dalam melakukan uji KIR. Terlebih yang berada di pinggiran Jakarta seperti Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor. “Pemerintah jangan hanya meminta kami ikut aturan, tapi nyatanya belum siap,” keluh Musa kepada KONTAN.(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply