Dianggap Tak Berwenang Tetapkan Miryam Tersangka

Dianggap Tak Berwenang Tetapkan Miryam Tersangka

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Sidang Praperadilan yang diajukan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan jawaban dari KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara praperadilan ini, Asiadi Sembiring, kemarin menjadwalkan sidang akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

“Hari Selasa mendengarkan jawaban termohon (KPK),” kata Asiadi, di PN Jakarta Selatan.

Sidang hari ini merupakan sidang kedua praperadilan Miryam terhadap KPK. Sidang praperadilan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi selesai sidang kemarin belum bersedia menjawab hal-hal yang akan disiapkan KPK dalam memberikan jawaban di sidang hari ini.

“Jadi saya tidak ingin menyampaikan apa jawaban KPK hari ini, karena sudah diberikan waktu untuk besok,” ujar Setiadi.

Pada sidang pembacaan permohonan kemarin, pihak pengacara Miryam meminta hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan mereka seluruhnya. Mereka menganggap KPK tidak sah menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Pihak pengacara Miryam juga menganggap KPK menetapkan kliennya hanya dengan satu alat bukti. Pengacara Miryam juga memohon hakim untuk menyatakan tidak sah sprindik tersangka dari KPK.(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply