Tawarkan Kartu “Sakti”, Ketua LSM Dilaporkan ke Polisi

Tawarkan Kartu “Sakti”, Ketua LSM Dilaporkan ke Polisi

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , NUNUKAN-Ratusan buruh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tergiur dengan kartu perlindungan buruh yang memberikan perlindungan kepada mereka mulai dari masalah hukum, kesehatan, hingga jamsostek.

 

Mereka percaya dengan dengan kartu perlindungan buruh yang ditawarkan oleh LSM Lembaga Pemantau Pelindung Pendamping Buruh dan TKI (LP3TKI) Kabupaten Nunukan itu karena diperlihatkan foto Kapolres Nunukan yang bersalaman dengan Andi Anto Ali Agus ketua LSM.

“Namanya buruh kan butuh perlindungan, apalagi ada foto Kapolres katanya sudah bekerja sama kami percaya,” sebut Basri, seorang karyawan PT NJL.

Untuk memiliki kartu “sakti” tersebut, setiap buruh diharuskan membayar Rp 750.000 untuk masa berlaku kartu perlindungan selama 1 tahun.

Sudirman salah satu buruh PT NJL mengaku tertarik dengan kartu perlindungan bagi buruh karena membutuhkan biaya pengobatan untuk mengobati sakit di dadanya. Untuk memiliki kartu tersebut bahkan dia merelakan uang untuk membeli buku anaknya membayar uang muka kartu perlindungan.

“Saya nyicil Rp 200.000 itu pun sebenarnya uang buat beli buku anak saya. Saya berharap bisa berobat. Sampai sekarang kartu tersebut tidak bisa digunakan berobat,”ujarnya.

Sudirman menyebutkan, Andi Anto menjamin pemilik kartu tidak akan ditilang polisi, mendapat asuransi jika terjadi kecelakaan, jaminan kesehatan, dan ketika dipecat akan mendapat pesangon penuh.(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply