KepriMobile.com – Tim penyidik Satuan Reserse Polres pemekaran Kabupaten Supiori, Papua, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana bantuan bencana alam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2015 sekitar Rp 827 juta.
Kepala Kepolisian Resor Supiori, AKBP Riyatan Anny mengatakan tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan BPBD Supiori berkas perkaranya sudah P19, yakni VM (Kepala BPBD), ECS (43) selaku pejabat pembuat komitmen, dan PK (37) kontraktor.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam BPBD Supiori dengan kerugian negara ratusan juta rupiah,” kata Riyatan.
Dia membenarkan, satu dari tiga tersangka kasus itu berinisial VM sedang dalam kondisi sakit, sehingga masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Barang bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bencana alam BPBD Supiori itu telah mencukupi untuk dapat dilanjutkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak,” ujar Kapolres lagi.
Para tersangka dijerat melanggar primer pasal 2, subsidair pasal 3 dan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tiga tersangka juga dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan berkas perkaranya diharapkan segera tuntas untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak agar dapat disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura,” sambung Riyatan. (merdeka)
No Responses