kepriMobile.com – Hakim Ketua Made Sutrisna memutuskan sidang gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah diputus melakukan mediasi mengikuti sesuai tata cara hukum yang berlaku. Hakim Made menentukan waktu mediasi selama 30 hari.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menegaskan, kliennya itu memang ingin berdamai. Namun jalur hukum dipilih, sebab tidak ada mekanisme yang bisa ditempuh di internal PKS.
“Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel,” kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharapkan ada titik temu dari kedua belah pihak.
“Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat,” jelas Mujahid.
Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.
“Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus,” pungkas Mujahid.(merdeka)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses