KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Sidang ke-15 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Saksi pertama yang diminta keterangan adalah guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati. Rahayu menjelaskan unsur linguistik dalam kalimat yang dilontarkam Ahok di Kepulauam Seribu beberapa waktu lalu.
“Kata bohong kalau menurut KBBI tidak mengatakan yang sebenarnya. Kalau dibohongi itu kata kerja pasifnya,” kata Rahayu di ruang sidang.
“Jadi misalnya saya mengatakan “Amat dibohongi.” Amat subjek, tapi subjek yang terkena tindakan. Kalau “Amat membohongi,” Amat bukan subjek penerima, tapi pelaku,” lanjut dia.
Sebelum Rahayu dimintai keterangan, terjadi perdebatan singkat antara kuasa hukum dan majelis hakim. Sebab, kuasa hukum masih memiliki 15 saksi ahli di luar berita acara pemeriksaan (BAP) yang hendak dihadirkan, namun majelis awalnya hanya memberikan waktu dua pekan saja.
Akhirnya, bagi saksi ahli di luar BAP, majelis menawarkan empat kali sidang tambahan yang dilakukan seminggu dua kali. Namun pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan pilihan ini.
Selain Rahayu, dua saksi ahli lainnya yang akan diminta keterangan dalam sidang ke 15 Ahok adalah KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung. Kemudian C Djisman Samosir, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.(OKEZONE.COM)
Related Posts
Peresmian Rumah Singgah Kapitra Ampera Dihadiri Ratusan Masyarakat Kampar Riau
Jokowi Janjikan 2 Hal ini untuk Warga Kepri
Pendukung Jokowi di Batam Pingsan, TKN: Ekspresi Cinta ke Jokowi
Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Sidang
Bawaslu Minta 68 Ribu Kertas Suara di Riau Diganti karena Nama Caleg Ganda
No Responses