Perampasan Motor Mahasiswa yang ‘Mojok’ di Taman Kota Jalan Sudirman ,Pelaku Telah Dibekuk Polisi

Perampasan Motor Mahasiswa yang ‘Mojok’ di Taman Kota Jalan Sudirman ,Pelaku Telah Dibekuk Polisi

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , PEKANBARU – Tiga hari lakukan perburuan, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasi meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial Af alias Eri Cindua.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga jalan Pesantren, Gang Saus, Kecamatan Tenayan Raya itu, Polisi berhasil menyita sepeda motor hasil kejahatannya yang belum sempat dijual pelaku.”Sebelumnya kita mendapat laporan dari korbannya, Darwis (22),” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH.Kasubag melanjutkan, saat kejadian, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sedang bersama teman wanitanya dekat taman di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban.

Berlagak dan mengaku-ngaku sebagai seorang oknum Polisi, pelaku kemudian meminta korban yang berstatus sebagai mahasiswa untuk ikut bersamanya, dengan alasan akan dibawa ke kantor. Pelaku kemudian membonceng korban dan teman wanitanya dengan sepeda motor korban.”Pelaku kemudian membawa korban dan teman wanitanya itu berkeliling di jalan Jendral Sudriman, kemudian pergi ke jalan H Imam Munandar (Harapan Raya),” ujar Kasuba”Setibanya di jembatan Sail, pelaku menyuruh korban dan teman wanitanya untuk turun dari sepeda motor. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya, dengan mendorong korban bersama teman wanitanya hingga masuk ke dalam parit,” sambung Kasubag.Masih kata Kasubag, pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di jalan Arifin Ahmad, Gang Merpati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sepeda motor korban turut diamankan sebagai barang bukti.”Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Kasubag.(GORIAU.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply