KEPRIMOBILE.COM (KMC) , BELITUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, pihaknya sudah melihat angka pembukuan dari Google. Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT GoogleIndonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5.2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20.88 miliar.
Pada tahun 2015, PT GI sendiri membukukan pendapatan sebesar Rp 187.5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7.7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
Negara Ini Bela Gaza – Palestine, Sebut Israel Penjahat
No Responses