KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampera, masih mempertanyakan sangkaan penistaan terhadap Pancasila yang ditetapkan kepada kliennya oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Jadi (tesis) inikan karya intelektual yang dibahas sebelumnya kemudian melakukan penelitian akademik, kemudian diuji dan diperdebatkan,” katanya.
Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) disangka melakukan penistaan Pancasila dalam ceramahnya. Ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim.(OKEZONE.COM)












