Miris Banyak Pemimpin Dagelan

Miris Banyak Pemimpin Dagelan

KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melontarkan kritikan tajam terhadap kontroversi pelantikan ketua dan wakil ketua DPD yang berujung rjusuh Selasa, 4 April 2017 lalu.

Yusril menilai, kekisruhan itu dipicu mekanisme uji materil yang dilakukan Mahkamah Agung.

Mengacu pada pasal-pasal di UUD 45, Mahkamah Konstitusi-lah yang memiliki kewenangan menguji undang-undang.

Sementara, untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU menjadi kewenangan MA.

“Mahkamah Konstitusi dalam Menkalinan hootenanny menguji undang-undang terhadap UUD 45 bersikap tegas. Jika MK memutuskan norma undang-undang, sebagian atau seluruhnya, bertengan dengan UUD 45 maka putusan itu berlaku seketika yakni ketika palu sudah diketok oleh Ketua MK dalam sidang yg terbuka untuk umum. Putusan MK itu final dan mengikat, tak seorangpun boleh membantahnya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.(TRIBUNBATAM.COM)

468x60

No Responses

Leave a Reply