KEPRIMOBILE.COM (KMC) , JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melontarkan kritikan tajam terhadap kontroversi pelantikan ketua dan wakil ketua DPD yang berujung rjusuh Selasa, 4 April 2017 lalu.
Yusril menilai, kekisruhan itu dipicu mekanisme uji materil yang dilakukan Mahkamah Agung.
Mengacu pada pasal-pasal di UUD 45, Mahkamah Konstitusi-lah yang memiliki kewenangan menguji undang-undang.
Sementara, untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU menjadi kewenangan MA.
“Mahkamah Konstitusi dalam Menkalinan hootenanny menguji undang-undang terhadap UUD 45 bersikap tegas. Jika MK memutuskan norma undang-undang, sebagian atau seluruhnya, bertengan dengan UUD 45 maka putusan itu berlaku seketika yakni ketika palu sudah diketok oleh Ketua MK dalam sidang yg terbuka untuk umum. Putusan MK itu final dan mengikat, tak seorangpun boleh membantahnya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.(TRIBUNBATAM.COM)
Related Posts
Palestina kecam Israel gunakan kelaparan sebagai senjata di Gaza
Alasan Starbucks Disebut Pro-Israel dan Ikut Diboikot
Unilever Pro-Israel, Pepsodent, Sunsilk, Royco, Hingga Bango Kena Boikot
Lagi – Lagi Kebohongan Zionis Israel Terungkap! 28 Helikopter Apache Israel Bunuh Tentara dan Warga Sipilnya
Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina
No Responses